Skripsi tentang pernikahan WNI dengan WN SL, terkait hak-hak anak

 The world of the marriage

Bukan...bukan tentang Drakor yg booming th 2020 lalu, aku bahkan tidak menonton semua episodenya😄



Kudedikasikan skripsiku utk memberikan informasi terkait perlindungan hak2 anak dr ortu yg menikah antara WN SL&WNI, dan setelah perpisahan ortu.
Aku tdk tau bagaimana kelak tulisanku akan memberikan kebermanfaatan.
Yg ingin berdiskusi tentang hak2 anak lbh detail, silahkan chat DM ya.

Melalui riset ini, aku bisa belajar memposisikan diriku pada 2 kondisi, meskipun aku belum pernah menikah, namun aku tetap ingin bs objektif, memahami perasaan 2 pasangan yg tdk lagi bisa hidup bersama, dan kondisi sebagai anak (i'm forever child of my parents, I know how it feels).
3th selama di SL, diam2 aku mengamati kehidupan pernikahan teman2 WN SL & WNI, hingga akhirnya aku memutuskan utk memilih topik ini sebagai judul skripsiku. Di Indonesia aku jarang berteman akrab dg tmn2 yg sudah berkeluarga, jika hanya mengamati pernikahan ortuku, aku tdk akan bs melihat sesuatu dr perspektif yg lain. Melihat berbagai kehidupan pernikahan tmn2 WNI di SL, adakalanya membuat aku bersyukur, sampai hr ini aku belum berstatus menikah. Tenang...kebanyakan dr mereka bahagia kok, hanya saja ada hal2 yg perlu kupertimbangkan.
Menikah itu tdk hanya bagi seorang perempuan, ada yg menafkahi. Bagi laki2, ada yg mengurusi. Atau hal2 lain yg menjadi halal&membahagiakan. Tantangannya jg banyak lho, perlu persiapan yg baik.
Ada kalanya, laki2 tdk selalu bs memberikan nafkah yg cukup&menjadi pelindung yg kuat, adakalanya perempuan jg tdk selalu bs berada di rumah&mengurus segalanya.

Terlebih pilihan pernikahan campuran, trnyta pernikahan campuran itu tdk seperti yg ku kira sebelumnya. Sesuatu yg dulu ku kira "keren" ternyata bnyak keribetannya, meskipun aku tdk pernah berfikir ingin menikah dg WN negara lain, hanya sering takjub aja kl dengar ada pernikahan beda negara (asal bukan beda dunia, horor 😂).
Pls, buat pasangan yg akan/sudah melakukan pernikahan campuran, pelajari hukum kedua negara atau minimal budayanya, utk kebaikan kelurga&anak2nya.

Memaksakan 2 pasangan yg tdk lagi bisa bersama itu, akan menyakiti perasaan masing2 dr keduanya (seumur hidup itu lama), apalagi jk ada anak, secara tdk langsung, anak terkena dampaknya.
Ketika ortu berpisah, perpisahan itu mungkin melegakan kedua pasangan (pernikahan dlm administrasinya adl 'kontrak', adakalanya bs berakhir, siapapun boleh tdk sependapat dg kenyataan ini).
Sayangnya perpisahan dlm pernikahan itu seringnya menggoreskan luka kpd anak, yg lukanya mungkin sulit disembuhkan. Perpisahan ortu, tdk hanya berdampak pd hak2 anak, tp jg berkaitan dg kondisi psikologis anak.
Semoga para ortu tidak lupa, ketika ortu berpisah memang perasaan mereka mungkin menjadi lega, tapi...anak menanggung beban mental 2 kali lipat(internal& eksternal), yg bs jd ditanggung seumur hidupnya.
1. Beban mental eksternal (stigma dr lingkungan): anak yg broken home itu nakal, gak bs sukses dll. Pasti pernah kan denger stigma begitu, padahal kesuksesan seseorang itu tdk bs diukur demikian, setiap anak yg lahir, tdk ada yg ingin memiliki keluarga broken home.
2. Beban mental internal, sering gak si mendapati anak broken home menghindari pernikahan, krn memiliki kekhawatiran lainnya, tidak jarang menyebabkan mereka jg harus mendapatkan pertolongan dr psikolog. Pengalaman yg buruk, akan membekaskan trauma& pelajaran yg tdk ingin diulang, berbeda dg pengalaman yg membahagiakan.

Beban mental anak broken home itu lebih berat dr anak yg ortunya berselisih namun pernikahan ortuny masih bertahan. Namun percayalah, bnyak anak2 broken home tdk menjadikan beban mental mereka sbg kelemahan, tp pelajaran yg tdk akan pernah diulangi ktk mereka menemukan "the right person"&membangun keluarga.

Terima kasih tmn2 yg bersedia ku interview, yg sudah sharing pengalamannya, sekaligus memberikan berbagai nasihat baik tentang kehidupan pernikahan, tentang memilih pasangan dll.
Here I send my gratitude to those who willing to share the marriage life experiences and to legal practioners who willing to share the knowledges, so I can finish my last work in UoP. I owe to you all🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa saja yg perlu dipersiapkan untuk berangkat umrah?

The End of My Study Journey in Sri Lanka